BANDA ACEH - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah MSi mengatakan, tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri dipil (PNS) di jajaran Pemerintah Aceh akan dibayar sebelum 24 Mei mendatang. “Anggaran yang kita sediakan untuk pembayaran THR sama dengan biaya satu bulan gaji pegawai Pemerintah Aceh yakni 104,6 miliar rupiah,” kata Bustami.
Menurutnya, pembayaran THR itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya. Selain pegawai, gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRA juga diberikan THR. Jumlah pegawai di jajaran Pemerintah Aceh yang menerima THR sebanyak 22.187 orang.
Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru diangkat pada Mei 2019 sebanyak 688 orang, kata Bustami, belum diberikan THR. Mereka hanya diberikan gaji ke-13. Alasannya, dasar pembayaran THR 2019 adalah pembayaran gaji April 2019, sedangkan CPNS baru dapat gaji pertama pada bulan ini.
Gaji ke-13, kata Bustami, akan dibayar setelah pembayaran gaji bulan Juni rencananya dilakukan pada 1 Juni mendatang. Sementara pembayaran gaji ke-13 setelah cuti Lebaran di atas tanggal 10 Juni 2019. Dikatakan, Pemerintah Aceh membayar THR sebelum 24 Mei 2019 agar uang itu bisa dibelanjakan oleh pegawai untuk memenuhi kebutuhan Lebaran Idul Fitri. “Dengan pembayaran THR pegawai ini kita harapkan semua masyarakat Aceh mendapat nikmat dan manfaatnya,” ungkap Bustami.
Bagi pegawai, THR dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Misalnya untuk membeli pakian, perabot rumah tangga, dan barang elektronik. Bagi pedagang dan masyarakat lain, dengan adanya pembelian barang dari pegawai, TNI/Polri, dan pensiunan penerima THR dan gaji ke-13, omset penjualan yang sebelumnya sepi akan naik. “Kalau menunggu pencairan uang muka proyek APBA 2019, daya beli masyarakat sampai minggu keempat Mei tetap saja lesu. Sebab, belum banyak proyek fisik yang terlaksana.
Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, sebut Bustami, Pemerintah Aceh harus mengalokasikan dana Rp 209,2 miliar, ditambah pembayaran gaji Juni Rp 104,6 miliar sehingga jumlahnya mencapai Rp 312 miliar. Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, kata Bustami, dari dana APBA 2019. Bagi daerah yang belum mengalokasikan pos pembayaran dana THR pada APBD-nya, kata Bustami, bisa dilakukan melalui pergub, perbup, dan perwal terlebih dulu.
Untuk menutupi anggaran kekurangan belanja rutin pegawainya, kata Bustami, bupati dan wali kota bersama DPRKatau gubernur bersama DPRA, dapat melakukan perubahan anggaran pada Juli atau Agustus mendatang. Hal ini dibenarkan asalkan dilakukan sesuai aturan. Menurut Kepala BPKA, tidak semua daerah memiliki cadangan dana yang cukup untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 pegawainya pada Mei dan Juni 2019.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKA, Safaruddin, mengatakan punya dana Silpa Rp 2,9 triliun, ditambah penerimaan daerah yang masuk dari Januari-Mei ini nilainya sudah di atas Rp 3 triliun sehingga untuk pembayaran dana THR 2019 kepada 22.187 pegawai Pemerintah Aceh senilai Rp 104,6 miliar, tidak begitu merepotkan.
Namun, untuk pembayaran THR harus dibuat peraturan gubernurnya terlebih dulu. BPKA, kata Safaruddin, sudah membuat draf pergub dan kini sudah diserahkan ke Biro Hukum untuk ditelaah. Isi Pergubnya sama seperti isi PP 35/2019 dan PP 36/2019 serta radiogram Mendagri kepada Gubernur tetang pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS.
Setelah selesai ditelaah di Biro Hukum dan diparaf Plt Sekda, serta perangkat lainnya, pada Jumat (17/5) atau Senin (20/5), sudah bisa dibawa kepada Plt Gubernur Aceh untuk ditandatangani. “Setelah Pergub diteken Plt Gubernur, THR kepada pegawai sudah bisa dibayar pada Selasa (21/5) dan seterusnya. Begitu juga dengan gaji ke-13, “ pungkas Safaruddin.
Asisten III Sekda Aceh yang membidangi masalah anggaran, Kamaruddin Andalah MSi mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai itu wajib dibayarkan kepada pegawai negeri. Hal itu karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13 dan dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya.
Bagi daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan pembayaran gaji ke-13 untuk pegawainya tahun ini dalam APBK maupun APBD, bisa menggunakan anggaran belanja rutin lainnya yang penggunaannya belum mendesak.
Caranya, kata Kamaruddin Andalah, membuat peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwal) untuk pemerintah kabupaten/kota dan peraturan gubernur untuk pemerintah provinsi.
Untuk menutupi anggaran yang telah dipakai untuk pembayaran THR maupun gaji ke-13 itu, lanjut Kamaruddin, pemerintah kabupaten/kota bersama DPRK pada bulan berikutnya harus mengusulkan perubahan APBK untuk kabupaten/kota dan perubahan APBA untuk Pemerintah Aceh.
Kenapa harus dibuat perubahan APBK atau perubahan APBA-nya, kata Kamaruddin, karena alokasi anggaran pembayaran THR sebelumnya belum ada yang dialokasikan dalam APBK maupun APBD/APBA sehingga untuk menghalalkan penggunaannya dalam APBK 2019 maupun APBA 2019, harus melalui APBK Perubuhan untuk kabupaten/kota dan APBA Perubahan untuk pemerintah provinsi.
PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP 36 Tahun 2019 itu, menurut Kamaruddin, berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia serta lembaga vertikal lainnya di daerah. Pengalokasian anggaran THR dan gaji ke-13 itu akan dibayar pemerintah pusat dalam transfer dana khusus atau DAU.
Alasannya, kata Kamaruddin, kalau pembayarannya dibebankan dari sumber pendapatan asli daerah (PAD), maka sangat berat bagi daerah yang anggarannya saat ini mengalami defist terbuka.
“Besaran dana THR dan gaji ke-13 itu, sama dengan pembayaran dua bulan gaji bulanan pegawai negeri, makanya anggaran THR dan gaji ke-13 pegawai itu dari pusat sumber dananya,” demikian Kamaruddin Andalah.