BANDA ACEH. Ada perubahan kebijakan yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh menyangkut tes UKG Non PNS tahap kedua untuk guru honorer Aceh jenjang SMA/SMK/SLB yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Baca juga : Dinas Pendidikan Aceh Umumkan Seleksi Guru Non PNS
Kadisdik Aceh, Syaridin, M.Pd saat ditemui seusai membuka Rapat Koordinasi Kepala SMK se-Aceh di Hotel Grand Aceh, Senin (28/05), mengatakan mengenai jadwal pelaksanaan UKG Non PNS tahap kedua, ketua panitia Drs.Bakhtiar Ishak saat ini sedang berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan Kemdikbud RI.
"Direncanakan tanggal 02-04 Juni dilaksanakan ujiannya seperti surat edaran yang sudah dikirimkan ke daerah, semoga tidak ada perubahan," ujar Syaridin.
Pada tes UKG tahap kedua ini, kata Syaridin, ada perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Disdik Aceh.
"Bagi guru honorer yang tidak linier antara jurusan yang tercantum di ijazah dengan bidang studi yang diajarkannya disekolah, diperbolehkan mengikuti UKG tahap kedua,"
"Namun mereka yang tidak linier dengan bidang studi yang diajarkannya akan mengikuti ujian susulan setelah pelaksanaan tes UKG tahap kedua selesai dilaksanakan. Kapan jadwal pelaksanaannya akan ditentukan oleh pihak panitia di Disdik Aceh nantinya." Kata Syaridin.
Kalau sebelumnya ada aturan harus linier saat mendaftar ulang. Aturan tersebut benar dan tujuannyapun sangat bagus.
"Namun pertimbangannya ada begitu banyak guru honor yang sudah lama mengajar, akan tetapi karena tidak ada ketersediaan jam di sekolah, akhirnya guru tersebut mengajar bidang studi lain," ujar Syaridin.
Permasalahan tersebut, sahut Syaridin, Disdik Aceh memperbolehkan mereka untuk mengikuti UKG. Namun sekali lagi kami tegaskan, mereka akan ikut ujian susulan setelah selesai UKG tahap kedua dilaksanakan dengan catatan apabila mereka lulus, maka wajib mengajar sesuai dengan bidang studi yang linier dengan ijazahnya di sekolah yang masih tersedia jam mengajar.
Ditanya tentang guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun ijazah mereka tidak linier dengan bidang studi yang diajarkannya. Syaridin menjawab, bahwa yang bersangkutan tetap mengajar sesuai dengan bidang studi yang tercantum dalam sertifikat pendidik.
Selanjutnya Syaridin menjelaskan, bagi guru non PNS yang lulus UKG tahap pertama, pembayaran gaji mereka pada periode pertama terhitung tanggal 01 Januari sampai 31 Juni 2018.
"Gaji mereka dibayar sesuai nilai great UKG yang mereka peroleh dibayar sesuai dengan jumlah jam mengajar perminggu dikalikan sebulan," pungkas Syaridin.
Kemudian Syaridin menambahkan, gaji guru honor, tenaga administrasi, pustakawan dan tenaga kependidikan lainnya yang sudah terdaftar pada Dapodik dan data mereka masuk ke di Disdik Aceh, gaji mereka diupayakan semaksimal mungkin agar bisa dibayar sebelum Idul Fitri, bulan Juni mendatang.
Syaridin berharap kepada para pendidik khususnya tenaga honorer untuk bersabar, semoga hak mereka dapat dinikmati menjelang hari raya Idul Fitri nanti.