Dinas Pendidikan Aceh Umumkan Seleksi Guru Non PNS

Dinas Pendidikan Aceh mengumumkan hasil UKG Non PNS Tahap pertama, jumlah peserta yang mengikuti UKG Non PNS Tahap pertama sebanyak 7.293, dari jumlah tersebut baru 2.114 orang yang memiliki kompetensi untuk mengajar sebagaimana bunyi dalam surat nomor 424/A.I/3514/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang pengumuman hasil UKG Non PNS Tahun 2017.

Dinas Pendidikan Aceh Umumkan Seleksi Guru Non PNS

Baca juga: Pengertian, Karakteristik, Tujuan, Langkah, Kelebihan Dan Kelemahan Metode Ceramah

Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat di hubungi oleh matangteungoh.com menyampaikan bahwa pelaksanaan UKG Non PNS ini adalah untuk melakukan pemetaan mutu Guru Non PNS dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing lulusan baik secara nasional, regional maupun internasional. Guna mewujudkan hal tersebut, Gubernur Aceh telah menetapkan langkah awal melalui program peningkatan profesionalisme guru dan program pemerataan guru antar daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan guru mata pelajaran (SMA/SMK/SLB).


Memang masih banyak guru Non PNS yang belum mencapai nilai minimal yang kita tetapkan, namun kita beri kesempatan bagi mereka untuk mengikuti test UKG Non PNS berikutnya pada Tahun 2018 ini, setiap guru Non PNS yang terdata di Dapodik akan kita beri kesempatan untuk mengikuti 3 kali test, jika setelah mengikuti test sampai 3 kali belum juga mencapai nilai minimal yang kita tentu maka guru tersebut tidak diperpanjang lagi kontraknya.


Bagi guru yang sudah mencapai grade nilai minimal saya ucapkan Selamat, karena kita menyesuaikan pemberian gaji berdasarkan grade nilai, jika mendapat grade pertama kita akan membayar gaji kontraknya sebesar Rp. 2.700.000, per bulan. namun jika guru tersebut hanya berada pada grade terakhir (Grade V) maka dia akan mendapatkan gaji kontrak sebesar Rp. 1.900.000 per bulan.


Selain bertujuan untuk memetakan mutu guru, kita juga akan melakukan distribusi ulang guru Non PNS pada tahun ini, jika ada guru yang yang tidak memiliki jam yang cukup, akan kita pindahkan ke sekolah lain yang membutuhkannya, sehingga terkait hal ini saya meminta kepada para Kepala Sekolah untuk segara  mengajukan kebutuhan guru yang kurang kepada kami, sedangkan bagi sekolah yang guru Non PNS nya sudah lebih maka jangan diberikan rekomendasi untuk mengajar lagi disekolah tersebut sehingga kita bisa memindahkan yang bersangkutan ke sekolah lain. jadi sekolah tidak boleh menerima guru honorer baru, karena pada dasarnya jumlah guru kita sudah berlebih hanya distribusinya yang belum merata.


Staf Ahli Gubernur Bakhtiar juga menyapaikan hal yang senada, Pemerataan Guru PNS dan Non PNS masih belum merata di Aceh, melalui program ini kita ingin menata ulang guru Non PNS baik dari kualitas maupun kuantitas, hal ini kita lakukan agar jumlah guru di Aceh lebih proporsional dan kesejahteraan menjadi lebih baik, karena kita membayar gajinya sesuai dengan kinerjanya, semakin berkualitas maka nilai honorariumnya akan semakin baik.


berikut surat dan hasil UKG Guru Non PNS Tahap I

Aceh Utara - Merupakan personal blog yang membahas seputar informasi yang bersifat umum. email : info@matangteungoh.com